Puskesmas menyelenggarakan K3 Puskesmas (internal) adalah puskesmas menyelenggarakan K3 di internal sesuai dengan permenkes nomor 52 Tahun 2018 yaitu :
1) Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 Fasyankes (minimal ada identifikasi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial dan ada perencanaan K3 internal).
2) Penerapan kewaspadaan standar (minimal cuci tangan, memakai APD, dan pengelolaan jarum suntik)
3) Penerapan prinsip ergonomi (minimal ada salah satu SOP postur tubuh saat kerja, dan pengaturan shift kerja)
4) pemberian imunisasi (Program imunisasi : hepatitis/ covid-19 / dll)
5) Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di fasyankes (minimal ada peraturan internal pelaksanaan aktifitas fisik (olahraga) dan tidak merokok di tempat kerja)
6) Pemeriksaan kesehatan berkala (program pemeriksaan berkala minimal posbindu)
7) Pengelolaan sarana dan prasarana fasyankes dari aspek K3 (mempunyai jadwal pemeliharaan sarpras berkala)
8) Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3 (mempunyai daftar inventarisasi peralatan dan jadwal pemeliharaannya),
9) kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran (minimal peta risiko di puskesmas dan jalur evakuasi)
10) Pengelolan bahan B3 dan limbah B3 (minimal ada tempat khusus penyimpanan barang dan limbah B3),
11) Pengelolaan limbah domestik
kunjungi halaman web kami dan dapatkan informasi terkini disini
https://pkmpadang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id/
Kita bersama, sehat untuk semua..
#Puskesmaspadang
#UPTpuskesmaspadang
#padangpuskesmas_LMJ