Dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan covid 19 di Puskesmas Padang. Maka mulai 17 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan ditetapkan penghapusan jam kunjung dan pembatasan penunggu pasien.
Selain petugas atau penunggu pasien dilarang memasuki area puskesmas padang.
Penunggu pasien maksimal 2 orang dengan tanda pengenal, selain orang dengan tanda pengenal dilarang masuk.
Semoga pandemi covid 19 segera berlalu, aamiin.