Indeks kepuasan masyarakat (IKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini meliputi 9 indikator penilaian yaitu :
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
4. Biaya atau Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9. Sarana dan prasarana
Yang harus dipertahankan
1. Persyaratan pelayanan
2. Prosedur pelayanan
3. Biaya atau tarif
4. Pengelolaan Pengaduan
Dengan prioritas perbaikan pada periode ini adalah:
1. Transparansi Pelayanan
2. Integritas petugas pelayanan
3. Waktu Pelayanan
4. Kualitas Sarana dan Prasarana
5. Produk Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
kunjungi halaman web kami dan dapatkan informasi terkini disini
https://pkmpadang.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id/
Kita bersama, sehat untuk semua..
#Puskesmaspadang
#UPTpuskesmaspadang
#padangpuskesmas_LMJ